Pancasila
Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila
yang berarti Dasar atau Asas. Secra etimologi, Pancasila berarti Dasar yang memiliki lima sendi.
Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti penting sebagai
berikut.
1. Asas berdirinya Negara Indonesia
2. Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara
3. Sumber tertib hukum nasional
4. Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai Negara yang berdaulat
5. Membentuk Negara Indonesia yang berkarakter Pancasila
Nilai dalam Pancasila
- Nilai dasar, Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
- Nilai Instrumental, adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Contoh : nilai yang terkandung dalam UUD1945.
- Nilai Praksis, adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai pancasila.
Nilai dalam Pancasila menurut Prof.Dr. Notonegoro
- Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
- Nilai Vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
- Nilai Kerohanian, segala seuatu yang berguna bagi rohani manusia.
a. Nilai kebenaran
b. Nilai keindahan
c. Nilai kebaikan
d. Nilai religius
Asal – Usul Pancasila
- Causa materialis (asal mula bahan): berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
- Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun): bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
- Causa efisien (asal mula karya): asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.
- Causa finalis (asal mula tujuan): tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausa finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
Kedudukan Pancasila
- Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah Negara, yang tercatum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no. XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur dan mengikat kehidupan Negara dan masyarakat. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life)
Pancasila sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
3. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang
Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV). Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.b. Memajukan kesejahteraan umum.c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Pancasila sebagal perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
5. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.
6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia.
7. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar