This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Materi TWK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi TWK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2020

Materi TWK - Nilai dan Kedudukan Pancasila

Pancasila

Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila
yang berarti Dasar atau Asas. Secra etimologi, Pancasila berarti Dasar yang memiliki lima sendi.
Pancasila sebagai dasar Negara memiliki arti penting sebagai
berikut.
1. Asas berdirinya Negara Indonesia
2. Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara
3. Sumber tertib hukum nasional
4. Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai Negara yang berdaulat
5. Membentuk Negara Indonesia yang berkarakter Pancasila

Nilai dalam Pancasila
  1. Nilai dasar, Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
  2. Nilai Instrumental, adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Contoh : nilai yang terkandung dalam UUD1945.
  3. Nilai Praksis, adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai pancasila.
Nilai dalam Pancasila menurut Prof.Dr. Notonegoro
  1. Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
  2. Nilai Vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas.
  3. Nilai Kerohanian, segala seuatu yang berguna bagi rohani manusia.
a. Nilai kebenaran 
b. Nilai keindahan 
c. Nilai kebaikan 
d. Nilai religius

Asal – Usul Pancasila
  1. Causa materialis (asal mula bahan): berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
  2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun): bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan. 
  3. Causa efisien (asal mula karya): asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.
  4. Causa finalis (asal mula tujuan): tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausa finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan. 
Kedudukan Pancasila
  1. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia 
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut juga falsafah Negara, yang tercatum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no. XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berarti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur dan mengikat kehidupan Negara dan masyarakat. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila adalah sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas, dan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
 
2. Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life)
 
Pancasila sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagal aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila.
 
3. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
 
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti bahwa Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang 
Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia II), tujuan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alenia IV). Tujuan bangsa dan negara Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
 
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
b. Memajukan kesejahteraan umum. 
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
4. Pancasila sebagal perjanjian luhur bangsa Indonesia
 
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan keputusan final bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada tanggal 16 Agustus 1967, yang merupakan kesepakatan bulat para wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
 
5. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
 
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.
 
6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum.
 
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia. 
 
7. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
 
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah  melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.


 
Share:

Jumat, 26 Juni 2020

Materi TWK - Deskripsi dan arti filosofi Pancasila



Deskripsi dan arti filosofi

Garuda 
  1. Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
  2. Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  3. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. 
  4. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antaralain: 
  • 17 helai bulu pada masing-masing sayap 
  • 8 helai bulu pada ekor 
  • 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor 
  • 45 helai bulu dileher
Perisai
  1. Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapaitujuan.
  2. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur kebarat.
  3. Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasarhitam.
  4. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negaraPancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagaiberikut: 
  • Sila pertama dengan lambang bintang – ketuhanan yang maha esa. Bintang pada lambang sila  pertama artinya adalah menerangi dan memberi cahaya bagi bangsa dan negara. Terus memberi cahaya seperti tuhan yang maknanya adalah jalan terang agar negara dapat menempuh jalan yang benar.
  • Sila kedua lambang rantai – kemanusiaan yang adil dan beradab. Rantai merupakan lambang dari sila kedua, rantai ini memiliki makna yang sangat besar dan terdiri dari rantai bulat (melambangkan perempuan) dan  rantai  persegi  (melambangkan  laki-laki). Rantai  yang saling berkait melambangkan bahwa setiap rakyat baik perempuan dan laki laki harus bersatu padu untuk agar bisa menjadi kuat seperti rantai.
  • Sila ketiga lambang pohon beringin – persatuan Indonesia. Pohon beringin merupakan pohon yang besar  memiliki  ranting luas  yang  dapat menjadi  tempat berteduh yang menyejukkan. Selain itu pohon beringin juga memiliki akar  yang sangat   kuat dan menjalar dimana-mana, seperti  keanekaragaman  suku  dan  bangsa  indonesia  yang  harus tetap bersatu. 
  • Sila keempat lambang kepala banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kepala banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah dan dalam mengambil keputusan. 
  • Sila kelima lambang padi dan kapas - keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Padi dan kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang  ini  bertujuan untuk  memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa indonesia secara merata dan adil.
Pita bertuliskan semboyan Bhinneka TunggalIka
  1. Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka TunggalIka" berwarna hitam.
  2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa  di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. 
Share:

Materi TWK - Butir – butir Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( P4 )



Butir – butir Pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepaselira.
  • Mengembangkan sukap tidak semena-mena terhadap orang lain. 
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dankeadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat dan menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 
3. Persatuan Indonesia 
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggan dan kebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutaman musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 
  • Suka bekerja keras. 
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan  berkeadilansosial.
Share:

Kamis, 25 Juni 2020

Materi TWK - Sejarah Pancasila dan Lambang Negara



Pancasila dan Lambang Negara

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Sejarah Garuda Pancasila

Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang. Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika". Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. 

Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis. Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. 

Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno  kemudian  memperkenalkan untuk  pertama  kalinya  lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950. Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini. 


Share:

Materi TWK - Sejarah Lahirnya Pancasila dan Rumusannya


Sejarah Lahirnya Pancasila

    Pancasila terdiri atas dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

    Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

    Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing - masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal,yaitu: 

1. Peri Kebangsaan 
2. Peri Kemanusiaan 
3. Peri Ketuhanan 
4. Peri Kerakyatan 
5. Kesejahteraan Rakyat 

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima  hal, yaitu: 
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 
3. Mufakat atau Demokrasi 
4. Kesejahteraan Sosial 
5. Ketuhanan yangBerkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosionasionalisme 
2. Sosiodemokrasi 
3. Ketuhanan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. 

Setelah rumusan pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

• Rumusan pertama   : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan kedua      : Pembukaan UUD – tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan ketiga      : Mukaddimah Konstitusi RIS – tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan keempat  : Mukaddimah UUDS – tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan kelima     : Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama 
                                    (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Share:

Selasa, 23 Juni 2020

Materi TWK - Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945



UUD 1945

  • Naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
  • Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh KNIP yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
  • Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI. Masa sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Anggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD RI. 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I
  • Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk penjajahan.
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
Alinea II
  • Kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus dilakukan dengan mewujudkan Negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaaulat, adil dan makmur.

Alinea III
  • Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual di dunia dan di akhirat.
  • Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.

Alinea IV
  • Adanya fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia.
  • Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.
  • Bentuk Negara Indonesia adalah republic.
  • System pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaaulatan rakyat (demokrasi).
  • Dasar Negara adalah Pancasila.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia diantaranya:
 
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Padaa sidang kedua BPUPKI
membentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang daan diketuai Ir. Soekarno.
Panitia ini kemudian membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945. BPUPKI
kemudian dibubarkan dan dibentuk PPKI yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945.
 
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Akibat adanya agresi militer Belanda I  (1947) dan agresi militer Belanda II (1948), PBB
mengajak Indonesia dan Belanda untuk melakukan perundingan yang dikenal dengan
Konferensi Meja Bundar (23 Agustus – 2 November 1949) di Den Haag, Belanda yang salah
satu hasil kesepakatannya adalah pendirian RIS. Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh
delegasi RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah yang disepakati dibelakukan
sementara.

3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
 
UUDS disaahkan oleh Badan Pekerja Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 12
Agustus 1950, kemudian DPR dan senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950.  

4. UUD 1945 (Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

UUD 1945 kembali diberlakukan setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 samapi 19
Oktober 1999. 

5. Amandemen UUD 1945

Pada masa reformasi muncullah tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen terjadi dalam empat tahap, yaitu:
a. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999
b. Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000
c. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001
d. Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
Share:

Materi TWK - Pengertian Norma, Fungsi Norma, Jenis Norma dan Manfaatnya


NORMA DAN KONSTITUSI NORMA 

Pengertian Norma Norma  berasal  dari  bahasa  Latin  norma yang  berarti  penyiku.  Penyiku  diartikan  sebagai  pedoman,  ukuran, aturan, dan kebiasaan. Norma adalah patokan atau aturan yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau  perbuatan  manusia.  Norma  mempunyai  fungsi  rangkap  yaitu  sebagai  suatu  pedoman  dan  ukuran. Berikut beberapa pengertian tentang norma:

  1. Prof.  Soedikno  Mertokusumo  (Pakar  Hukum  dari  Indonesia)  berpendapat  bahwa  norma  adalah aturan  hidup  bagi  manusia  tentang  hal  yang  seharusnya  dilakukan  dan  hal  yang  seharusnya  tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
  2. James  W.  Van  Der  Zanden  (Pengarang  Buku  The  Social  Experience:  an  Introduction  to  Sociology) berpendapat bahwa norma atau kaidah adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan (motivasi tertentu disertai sanksi).
  3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku. Selain itu, norma diartikan sebagai ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur dalam menilai atau membandingkan sesuatu.
Fungsi Norma
  1. Petunjuk arah dan pedoman dalam bersikap dan bertindak,
  2. Pencegah benturan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
  3. Benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat.
  4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
  5. Memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum
Jenis Norma

  1. Norma Agama : Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci.
  2. Norma Kesusilaan : Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.
  3. Norma Kesopanan : Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia disekitarnya.
  4. Norma Hukum : Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara / lembaga adat. Bersifat memaksa dan mengikat.
  5. Adat istiadat : norma yang berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, adat istiadat bersifat local karena kelompok masyarakat tersebut sepakat memberlakukan adat istiadat tertentu dalam kehidupan. Adat istiadat merupakan kumpulan tata kelakuan yang memiliki keduduka tinggi dalam masyarakat karena keberadaannya terintegrasi kuat dalam kehidupan masyarakat. Adat istiadat sering disebut norma adat yaitu peraturan-peraturan hukum tidak tertulis  
Berdasarkan bentuknya, norma dapat dibedakan atas:

a.Tertulis.

Norma tertulis adalah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis.
Norma tertulis biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi, berdasarkan
perkembangan zaman, norma tertulis dapat berupa aturan-aturan tertulis yang disepakati
oleh kelompok tertentu untuk mengatur anggotanya. Norma tertulis bersifat resmi sebagai
acuan berperilaku yang dirumuskan secara sistematis.

b. Tidak Tertulis.

Norma tidak tertulis adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan. Norma tidak tertulis
dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu, karena menyadari pentingnya keberadaan
norma untuk mewujudkan ketertiban. Norma tidak tertulis diakui dan disepakati
keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama.

Manfaat menjalankan norma dalam masyarakat

a. Menjaga kebudayaan masyarakat
b. Mencapai integrasi sosial
c. Mewujudkan keteraturan sosial
d. Mengendalikan perilaku individu
e. Melindungi orang yang lemah

Akibat melanggar norma dalam masyarakat

a. Keretakan hubungan antar kelompok masyarakat
b. Perubahan kepribadian pada individu seperti timbul rasa dendam, benci dan saling curiga
c. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia 
d. Dominasi yang mengarah pada penaklukan salah satu pihak dalam konflik



Share:

Materi TWK - Ideologi Negara



Pengertian Ideologi
 
Ideologi berasal dari kata idea (inggris), yang artinya gagasan dan logi yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya ilmu/pengetahuan.

Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, ide-ide atau cita-cita yang hendak di capai. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Pentingnya ideologi bagi suatu Negara adalah untuk membangkitkan semangat, kesadaran akan kemerdekaan, dan kehormatan suatu bangsa. Selain itu, juga menjadi cita-cita suatu bangsa.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, mencakup: 

1. Dimensi idealitas, mempunyai makna karena pancasila mengandung nilai-nilai yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia secra universal pada umumnya. 

2. Dimensi normatif, artinya nilai-nilai dasar yang ada dalam pancasila perlu dijabarkan dalam norma-norma atau aturan-aturan sebagaimana tersusun dalam tata aturan perundangan yang berlaku di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah. 

3. Dimensi realitas, artinya ideologi pancasila mencerminkan realitas hidup yang ada di masyarakat sehingga pancasila tidak pernah bertentangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. 

Jenis-jenis Ideologi

1. Liberalisme : memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat. Hak individu tidak boleh dicampuri oleh Negara, termasuk kebebasan beragama, maupun kebebasan untuk tidak beragama.

2. Sosialisme : menganggap bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagiaan harus melalui kerjasama. Hak milik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong keberamaan. Peran Negara untuk pemerataan keadilan. Mementingkan kekuasaan dan kepentingan Negara. Warga Negara bebar unuk beragama maupun tidak beragama.

3. Fundamentalisme : menetapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern.

4. Marxisme ( Komunisme) : mengutamakan kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui. Prinsip utama adalah meterialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan. Biasanya cirinya adanya satu partai, tidak ada golongan dalam masyarakat. Bersifat otoriter dan monopoli.

5. Nasionalisme : Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan diatas individu.

Ciri – ciri ideologi

1. Ideologi Terbuka
  • Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya.
  • Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri.
  • Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas.
  • Bersifat tidak mutlak(fleksibel).
  • Isinya tidak langsung Operasional.
Contoh : Indonesia


2. Ideologi Tertutup
  • Bukan merupakan cita-cita masyarakat.
  • Memaksakan ideologi, ideologi diciptakan oleh penguasa.
  • Bersifat totaliter (nesia merdemencakup semua bidang).
  • HAM tidak dihormati.
  • Isinya langsung operasional dan orgriter serta tuntutan konkret dan total 
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan. 
  • Bidang informasi dikuasai dan pendidikan dibatasi, Karena itu merupakan sarana efektif untukmenguasai perilakumasyarakat. 
Contoh : Korea Utara

Share:

Arsip Blog