Kamis, 25 Juni 2020

Materi TWK - Sejarah Lahirnya Pancasila dan Rumusannya


Sejarah Lahirnya Pancasila

    Pancasila terdiri atas dua kata dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

    Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

    Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing - masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal,yaitu: 

1. Peri Kebangsaan 
2. Peri Kemanusiaan 
3. Peri Ketuhanan 
4. Peri Kerakyatan 
5. Kesejahteraan Rakyat 

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima  hal, yaitu: 
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 
3. Mufakat atau Demokrasi 
4. Kesejahteraan Sosial 
5. Ketuhanan yangBerkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosionasionalisme 
2. Sosiodemokrasi 
3. Ketuhanan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. 

Setelah rumusan pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

• Rumusan pertama   : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan kedua      : Pembukaan UUD – tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan ketiga      : Mukaddimah Konstitusi RIS – tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan keempat  : Mukaddimah UUDS – tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan kelima     : Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama 
                                    (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog