UUD 1945
- Naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
- Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh KNIP yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
- Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI. Masa sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Anggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD RI.
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I
- Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk penjajahan.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
- Kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus dilakukan dengan mewujudkan Negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaaulat, adil dan makmur.
Alinea III
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual di dunia dan di akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Alinea IV
- Adanya fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.
- Bentuk Negara Indonesia adalah republic.
- System pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaaulatan rakyat (demokrasi).
- Dasar Negara adalah Pancasila.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia diantaranya:
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Padaa sidang kedua BPUPKI
membentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang daan diketuai Ir. Soekarno.
Panitia ini kemudian membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945. BPUPKI
kemudian dibubarkan dan dibentuk PPKI yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Akibat adanya agresi militer Belanda I (1947) dan agresi militer Belanda II (1948), PBB
mengajak Indonesia dan Belanda untuk melakukan perundingan yang dikenal dengan
Konferensi Meja Bundar (23 Agustus – 2 November 1949) di Den Haag, Belanda yang salah
satu hasil kesepakatannya adalah pendirian RIS. Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh
delegasi RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah yang disepakati dibelakukan
sementara.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
UUDS disaahkan oleh Badan Pekerja Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 12
Agustus 1950, kemudian DPR dan senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950.
4. UUD 1945 (Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
UUD 1945 kembali diberlakukan setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 samapi 19
Oktober 1999.
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa reformasi muncullah tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen terjadi dalam empat tahap, yaitu:
a. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999
b. Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000
c. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001
d. Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002
0 komentar:
Posting Komentar