Pengertian Norma Norma berasal dari bahasa Latin norma yang berarti penyiku. Penyiku diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan, dan kebiasaan. Norma adalah patokan atau aturan yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia. Norma mempunyai fungsi rangkap yaitu sebagai suatu pedoman dan ukuran. Berikut beberapa pengertian tentang norma:
- Prof. Soedikno Mertokusumo (Pakar Hukum dari Indonesia) berpendapat bahwa norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
- James W. Van Der Zanden (Pengarang Buku The Social Experience: an Introduction to Sociology) berpendapat bahwa norma atau kaidah adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan (motivasi tertentu disertai sanksi).
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku. Selain itu, norma diartikan sebagai ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur dalam menilai atau membandingkan sesuatu.
Fungsi Norma
- Petunjuk arah dan pedoman dalam bersikap dan bertindak,
- Pencegah benturan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
- Benteng perlindungan bagi keberadaan masyarakat.
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman.
- Memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum
Jenis Norma
- Norma Agama : Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci.
- Norma Kesusilaan : Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.
- Norma Kesopanan : Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia disekitarnya.
- Norma Hukum : Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara / lembaga adat. Bersifat memaksa dan mengikat.
- Adat istiadat : norma yang berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, adat istiadat bersifat local karena kelompok masyarakat tersebut sepakat memberlakukan adat istiadat tertentu dalam kehidupan. Adat istiadat merupakan kumpulan tata kelakuan yang memiliki keduduka tinggi dalam masyarakat karena keberadaannya terintegrasi kuat dalam kehidupan masyarakat. Adat istiadat sering disebut norma adat yaitu peraturan-peraturan hukum tidak tertulis
Berdasarkan bentuknya, norma dapat dibedakan atas:
a.Tertulis.
Norma tertulis adalah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis.
Norma tertulis biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi, berdasarkan
perkembangan zaman, norma tertulis dapat berupa aturan-aturan tertulis yang disepakati
oleh kelompok tertentu untuk mengatur anggotanya. Norma tertulis bersifat resmi sebagai
acuan berperilaku yang dirumuskan secara sistematis.
b. Tidak Tertulis.
Norma tidak tertulis adalah norma yang terbentuk karena kebiasaan. Norma tidak tertulis
dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu, karena menyadari pentingnya keberadaan
norma untuk mewujudkan ketertiban. Norma tidak tertulis diakui dan disepakati
keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama.
Manfaat menjalankan norma dalam masyarakat
a. Menjaga kebudayaan masyarakat
b. Mencapai integrasi sosial
c. Mewujudkan keteraturan sosial
d. Mengendalikan perilaku individu
e. Melindungi orang yang lemah
Akibat melanggar norma dalam masyarakat
a. Keretakan hubungan antar kelompok masyarakat
b. Perubahan kepribadian pada individu seperti timbul rasa dendam, benci dan saling curiga
c. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
d. Dominasi yang mengarah pada penaklukan salah satu pihak dalam konflik
0 komentar:
Posting Komentar